Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)
Jadikan Jr57.blogspot.com Menjadi Halaman Awal anda !
Hi, Sobat ! welcome to Jr57.blogspot.com. | About Us | Contact | Register | Sign In

Harus Ada Aturan Baku Tata Kelola Uang di Sekolah

Bagikan :

Ilustrasi
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus segera membuat aturan baku terkait tata kelola keuangan di sekolah.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak sekolah negeri dan swasta yang tidak transparan dalam memberikan laporan keuangan. Hal itu terjadi karena tampuk kekuasaan di sekolah berada penuh dalam genggaman kepala sekolah sehingga peluang untuk mengakses laporan keuangan di sekolah menjadi sulit karena harus mendapatkan izin dari kepala sekolah.

"Jangan menutup mata. Masih banyak sekolah yang tidak mau transparan mengenai keuangan. Ini gara-gara sistem keuangan di sekolah yang tidak dibenahi," kata Febri kepada Kompas.com, Kamis (5/7/2012), di Jakarta.

Ia menambahkan, tata kelola keuangan di sekolah telah diatur dalam Keputusan Menteri dan mengenai transparansinya juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Akan tetapi, kedua aturan itu dianggapnya belum mengatur tentang rencana penganggaran di sekolah.

"Perencanaan penganggaran sekolah itu tidak ada yang baku. Semua didominasi oleh kepala sekolah, karena dia lah penguasa tunggalnya," ujar Febri.

Ia mengimbau, perencanaan keuangan di sekolah itu harus dibuat mulai dari visi dan misi. Di dalamnya termuat rencana strategi, dan rencana kegiatan anggaran sekolah secara detail. Termasuk diatur juga standar operasi prosedur yang mengatur kewenangan mencairkan dana dan melakukan pengadaan barang dan jasa di sekolah.

"Menurut kami, kepala sekolah harus melibatkan ketua komite dan bendahara komite dalam semua transaksi. Tapi komite yang dibentuk berdasarkan pilihan semua warga di sekolah, bukan rekomendasi kepala sekolah," papar Febri.

0 komentar:

Posting Komentar